Sabtu, 20 Maret 2010

Proposal Evaluation Taxes Planning 21

1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perekonomian di Indonesia tidak diragukan lagi akan selalu diikuti oleh kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Jika para pembuat kebijakan membuat kebijakan yang berubah-ubah, para Wajib Pajak akan menemui hambatan untuk memiliki gambaran yang jelas atas pengaruh peraturan pajak tersebut terhadap usaha yang mereka jalankan. Pada tanggal 23 September 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2009.
Lebih dari 70% penerimaan negara mengandalkan pajak. Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik rutin maupun pembangunan. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara legal yaitu masih dalam bingkai undang-undang perpajakan maupun dengan cara melanggar undang-undang perpajakan. Meminimalisasi beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perundang undangan perpajakan dikenal dengan perencanaan pajak (tax planning).
Perencanaan pajak dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat, diantaranya tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis dapat diterima dan bukti-bukti pendukungnya memadai.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system, yang menuntut Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan (tax compliance) dengan secara proaktif mengelola administrasi perpajakannya. Self assessment system memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang mulai dari menghitung, melapor dan menyetor jumlah pajak terutang, sedangkan sistem pembayaran (payment) yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak maupun melalui pemotongan pihak ketiga (withholding system).
Salah satu kewajiban perpajakan PT. INTI (Persero) sebagai wajib pajak adalah melakukan self assessment system untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Untuk mengefisiensikan beban pajak yang harus dibayar, maka perusahaan perlu menerapkan perencanaan pajak yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perhitungan PPh pasal 21 dan pelaksanaan perencanaan pajaknya serta mengetahui apakah pelaksanaan kewajiban PPh pasal 21 PT. INTI (Persero) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak, khususnya perencanaan PPh Pasal 21 perusahaan adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan. Dalam menyusun perencanaan PPh Pasal 21, perusahaan selalu memperhatikan beberapa aspek, diantaranya adalah aspek formal, administratif dan material.
Metode pemotongan pajak yang dipakai oleh perusahaan adalah metode net basis, dimana perusahaan menanggung PPh Pasal 21 terutang seluruh pegawai. Penggunaan metode net basis masih belum efisien bagi perusahaan, maka penulis mengusulkan untuk menggunakan metode gross up untuk metode pemotongan pajak yang baru. Metode gross up merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada pegawai yang besarnya sama dengan pajak terutang.
Perusahaan dalam menghitung PPh Pasal 21 telah mengikuti peraturan perpajakan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Prosedur pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008. Mulai tahun 2009, perusahaan mewajibkan seluruh pegawainya untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Banyak keuntungan bagi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP, diantaranya tidak diberatkan tarif sebesar 20% dari PPh Pasal 21 terutang dan dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya membuat perencanaan pajak untuk keuntungan sendiri tetapi juga menolong pemerintah untuk memperluas basis pajak.
Pembayaran pajak direncanakan secara baik oleh perusahaan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan dengan baik. Perusahaan menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 setiap masa-masa pajak dengan selalu tepat waktu.
Dengan banyaknya pegawai dan adanya perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka penulis bermaksud untuk membantu perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. INTI (Persero) melalui proposal penelitian yang berjudul “EVALUASI TERHADAP PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. INTI (PERSERO) BANDUNG ”.
2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, masalah yang akan dibahas untuk penelitian ini adalah :
Mengenai apakah perencanaan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh PT. INTI (Persero) masih efektif dengan adanya perubahan peraturan tentang Pajak Penghasilan yang baru.
Apa saja usaha-usaha yang dilakukan perusahaan dalam hal mengefesiensikan beban pajak dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apakah metode gross up lebih baik dibandingkan dengan metode yang digunakan perusahaan sebelumnya.
Apakah perusahaan sudah mematuhi segala ketentuan aspek formal, material,dan administratif.
3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
3.1 Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah yang akan diangkat dalam penelitan ini, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan secara efektif segala ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Untuk mengetahui usaha-usaha apa saja yang dilakukan perusahaan dalam hal mengefisiensikan beban pajak dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk mengetahui apakah metode gross up lebih baik dibandingkan dengan metode yang digunakan perusahaan sebelumnya.
Untuk mengatahui apakah perusahaan sudah mematuhi segala ketentuan aspek formal, material dan administratif.
3.2 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat untuk berbagai pihak, diantaranya:
Perusahaan
Dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang bermanfaat bagi perusahaan dalam melakukan perencanaan PPh Pasal 21.
Ilmu Pengetahuan
Hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengetahuan dengan memperkuat teori yang telah ada, karena penelitian ini merupakan bentuk implementasi terhadap peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi bagi peneliti selanjutnya untuk lebih memudahkan proses penelitian serupa yang akan dilakukan.

Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah dalam penelitian yang akan dilakukan ini, dintaranya adalah :
Data penelitian diambil dari bulan Juli 2009 s/d September 2009, sehingga tidak dapat digeneralisasikan pada perusahaan lain.
Pada penelitian ini data utama diperoleh berdasarkan data sekunder yaitu laporan keuangan dan data pendukung berupa observasi serta wawancara terstruktur dengan bagian SDM dan bagian Pajak pada PT. INTI (Persero).
Peraturan yang digunakan adalah peraturan Perpajakan Indonesia yang terbaru.
Laporan keuangan perusahaan PT. INTI (Persero) diasumsikan benar.  
5. Kerangka Pemikiran
Kata pajak penghasilan mempunyai dua pengertian yang disatukan satu sama lain. Pengertian yang pertama mengenai “pajak” itu sendiri dan pengertian yang kedua mengenai “penghasilan”. Pengertian pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang–undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan kata lain, pengertian pajak dapat dikatakan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada Pemerintah atas fasilitas-fasilitas yang dapat kita nikmati untuk kehidupan yang layak dalam suatu negara. Sedangkan penghasilan adalah jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan, dan bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkonsumsikan dan atau menimbun serta menambah kekayaan.
Menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh No. 17 tahun 2000, yang dimaksudkan dengan penghasilan yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia yang dipakai untuk konsumsi dan atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Jadi pengertian Pajak Penghasilan adalah :
“suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.” (Djuanda, 2003).

Dari segi ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik. Dengan adanya pemindahan sumber daya tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja (spending power) dari sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik.
Dalam praktek bisnis, umumnya perusahaan mengidentifikasikan pembayaran pajak sebagai beban. Perusahaan akan berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajak tersebut untuk mengoptimalkan besarnya laba. Dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing, maka perusahaan wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian juga dengan kewajiban membayar pajak, karena merupakan biaya yang menurunkan laba sesudah pajak. Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak adalah strategi dibidang perpajakan yang bertujuan untuk menekan jumlah pajak dengan cara yang benar dan merupakan langkah awal dari manajemen perencanaan pajak.(Lumbantoruan, 1996:483).
Perencanaan pajak (tax planning) adalah
“proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.” (Zain, 2005:43).

Namun perlu diingat bahwa legalitas perencanaan pajak tergantung dari instrumen yang dipakai. Legalitas baru dapat diketahui secara pasti setelah ada serangkaian peraturan pajak seperti Undang-undang Pajak, keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan keputusan Menteri Keuangan. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat juga beberapa peraturan-peraturan baru mengenai PPh Pasal 21. Diantaranya yang paling utama adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, dan Peraruran Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -31/PJ/2009.
Perencanaan pajak yang baik memerlukan suatu pemahaman terhadap undang-undang dan peraturan pajak. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2009, pemerintah tampaknya ingin memberikan insentif dengan cara menurunkan tarif pajak penghasilan. Adapun tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan beban pajak.
Bagi Wajib Pajak, perubahan ini harus diperhatikan dalam membuat perencanaan pajak supaya efektif. Setiap perencanaan pajak untuk strategi-strategi keuangan harus memperhitungkan perubahan-perubahan ini. Sebagai akibat dari perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagian besar Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan harus merumuskan ulang perencanaan pajak mereka. Strategi pajak yang bekerja dengan baik di masa yang lalu mungkin tidak efektif untuk masa yang akan datang.
Salah satunya adalah penggunaan metode gross up. Metode gross up merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan (Bwoga, 2007). Dengan menggunakan metode ini, biaya tunjangan pajak tersebut dapat dibiayakan sehingga laba perusahaan menurun dan PPh Badan pun akan ikut menurun.
Metode gross up merupakan salah satu dari 3 metode pemotongan pajak yang diperbolehkan di Indonesia. Yang lainnya adalah metode net basis yaitu metode pemotongan pajak dimana PPh Pasal 21 terutang karyawan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Metode gross adalah metode pemotongan pajak dimana PPh Pasal 21 terutangnya ditanggung oleh pegawai sehingga mengurangi take home pay pegawai.
Metode gross up adalah contoh penggunaan tax saving yang merupakan salah satu penerapan strategi umum perencanaan PPh Pasal 21, yaitu upaya mengefisiensikan beban pajak dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Strategi umum perencanaan PPh Pasal 21 lainnya adalah melaksanakan secara efektif segala ketentuan perundang-undangan perpajakan dan mematuhi segala ketentuan administratif. (Dini, 2009).
Proposal yang diajukan oleh penulis ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengevaluasi penerapan perencanaan PPh Pasal 21 sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6. Metodologi Penelitian dan Data Penelitian
6.1 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif anĂ¡lisis dengan rancangan penelitian studi kasus, yaitu suatu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data yang kemudian diolah, dianalisis, dan diteliti lebih lanjut dengan dasar-dasar yang diperoleh untuk kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan secara kuantitatif.
6.2 Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan dengan cara observasi. Jenis data yang didapatkan adalah data sekunder berupa dokumen. Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan dari bagian SDM dan bagian Pajak. Dari bagian SDM berupa rincian penghasilan pegawai tetap atas penghasilan teratur periode bulan Juli 2009 s/d September 2009 dan perhitungan PPh Pasal 21 nya. Selain itu, didapatkan pula data yang berhubungan dengan sejarah, aktivitas utama perusahaan, deskripsi jabatan dan struktur organisasi PT. INTI (Persero). Dari bagian Pajak adalah kebijakan perusahaan mengenai PPh Pasal 21 dan dokumen-dokumen lainnya yang membantu menghitung penghasilan pegawai.
Selain data berupa dokumen, didapatkan juga data primer. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan kepala bagian yang terkait dengan perhitungan penghasilan pegawai yaitu bagian SDM dan bagian Pajak.
6.3 Teknik Pengolahan dan Alat Analisi Data
Pengolahan data dilakukan dengan deskriptif naratif. Perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan disajikan kemudian dibandingkan dengan hasil evaluasi berdasarkan pada teori-teori yang telah dikemukakan pada pendekatan masalah. Perhitungan menggunakan matriks tabulasi data. Setelah dianalisis perbedaannya, kemudian dibandingkan dengan berbagai metode pemotongan pajak dan dipilih alternatif yang terbaik.
7. Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian ini akan dilakukan di PT. INTI (Persero), Jl. Moch. Toha No. 77 Bandung. Penelitian ini akan dilaksanakan pada bulan April s/d Juni 2010.